Sebenarnya apa sajakah syarat untuk sebuah perusahaan dapat melakukan IPO? Banyak yang berpikir bahwa syaratnya sulit, bahkan hampir tidak mungkin untuk dilakukan oleh banyak perusahaan di Indonesia. Padahal faktanya tidaklah demikian. Syarat pencatatan minimal dari pencatatan saham tidaklah sesulit yang dibayangkan banyak orang, berikut adalah beberapa syarat minimal untuk sebuah perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di pasar modal atau pasar saham :
Perseroan Terbatas (PT) sudah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
Perusahaan memiliki aktiva bersih berwujud sekurang-kurangnya Rp5,000,000,000 (lima miliar rupiah) dengan laporan keuangan audit tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menjual sekurang-kurangnya 150 juta saham atau 20% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas kurang dari Rp500,000,000 (lima ratus miliar Rupiah); 15% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas mulai dari Rp500,000,000 (lima ratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp2,000,000,000,000 (2 triliun Rupiah); 10% dari jumlah saham yang diterbitkan untuk ekuitas lebih dari Rp2,000,000,000,000 (2 triliun Rupiah).
Jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak.
Jadi tidak sulit bukan untuk menjadi perusahaan terbuka? Anda bisa mendapatkan akses pendanaan tanpa batas dan beragam keuntungan lainnya untuk perusahaan yang anda miliki atau anda pimpin. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan proses IPO dan mengetahui bagaimana cara kami membantu anda untuk mencatatkan saham perusahaan anda di pasar modal.
Salam IPO
GoPublicIndonesia.com
Comments