Anda tentu pernah mendengar atau setidaknya membaca tentang IPO yang merupakan singkatan dari Initial Public Offering. Apakah sebenarnya IPO ini? dan mengapa banyak pengusaha atau pebisnis menginginkan IPO untuk perusahaannya? GoPublicIndonesia akan coba mengulasnya untuk anda agar anda, para pembaca kami, bisa memahami dengan sederhana tentang IPO ini dan siapa tahu bisnis atau perusahaan yang pembaca miliki atau pimpin bisa menjadi salah satu perusahaan yang IPO di Indonesia.
IPO adalah sebuah proses pencatatan saham perdana di pasar saham. Uniknya ketika perusahaan anda tercatat di pasar saham walaupun itu di Indonesia maka secara otomatis perusahaan anda juga masuk dalam pasar saham secara global di seluruh dunia. Itu artinya saham dari perusahaan anda bukan saja bisa diperjual belikan secara langsung tetapi juga bisa dibeli dan dijual oleh seluruh investor dari seluruh dunia. Ya Bayangkan ... Seluruh dunia.
Anda sebagai pemilik usaha tentu mengetahui bahwa kepemilikan anda atas sebuah perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) diwakili oleh lembar saham. Lembar saham tersebut biasanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang menjadi dokumen legal untuk lahirnya sebuah perusahaan. Nah saham-saham yang tercantum dalam akta pendirian sebuah perusahaan tertutup (Atau belum IPO) sama sekali belum bisa diperjual-belikan secara langsung. Anda harus membuat sebuah akta jual beli terpisah setiap kali anda ingin menjual atau membeli saham di perusahaan anda, dan ini harus dilakukan di depan pejabat notaris agar jual beli anda menjadi sah secara hukum. Cukup merepotkan bukan? Ditambah lagi anda tidak memiliki akses terhadap milyaran Investor di dunia yang siapa tahu berminat pada perusahaan anda dan ingin berinvestasi di usaha anda. Dengan kata lain kemudahan dan akses investor selalu menjadi tantangan dari setiap perusahaan yang belum IPO.
Hal yang berbeda terjadi pada perusahaan yang sudah IPO atau disebut sebagai perusahaan terbuka. Sebagai perusahaan terbuka maka saham anda akan tercatat secara elektronik dan dapat diperjual belikan secara langsung melalui mekanisme pasar saham kepada siapapun investor di seluruh dunia. Hal ini bisa terjadi karena saham anda tidak sekedar tercatat di akta semata, tetapi karena sudah IPO maka saham dalam akta perusahaan anda juga tercatat secara elektronik dalam sistem pasar saham global. Dalam hal ini saham anda bisa dibeli atau dijual oleh siapapun di seluruh dunia hanya dengan jentikan jari di keyboard komputer. Sangat memudahkan dan menjawab akan kebutuhan setiap pengusaha yaitu kemudahan dan akses investor terhadap saham perusahaannya.
Saat ini di Indonesia baru ada hampir 800 perusahaan yang IPO atau sudah mencatatkan sahamnya di pasar saham. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan tingginya animo para pengusaha di Indonesia untuk mencatatkan sahamnya. Lalu apakah keuntungan dari IPO? Kami menuliskannya pada LINK BERIKUT INI secara terpisah kepada anda para pembaca kami.
Jika anda ingin mengetahui secara lebih detail tentang IPO dan bagaimana kami telah membantu banyak perusahaan di Indonesia untuk IPO segera hubungi kami dengan mengisi detail informasi anda dan kami akan segera menghubungi anda.
Salam IPO
GoPublicIndonesia.com
Comments