Pertanyaan paling akhir dari seri tulisan IPO kami adalah Bagaimana Perusahaan dapat mencatatkan sahamnya di Bursa Saham, atau dikenal dengan IPO?
Initial Public Offering (IPO) merupakan serangkaian proses yang cukup panjang mulai dari 6 - 12 bulan sebelum akhirnya perusahaan menjadi go public. Proses ini terkait dengan internal dan eksternal yang harus dikawal oleh para pihak di perusahaan dan juga oleh konsultan IPO yang berpengalaman seperti kami di GoPublicIndonesia.com yang telah berhasil membawa lebih dari 20 perusahaan melantai di pasar modal Indonesia.
Di bawah ini akan dijelaskan mekanisme go public yang harus dipersiapkan perusahaan di Indonesia untuk bisa melakukan IPO di BEI:
1. Persiapan Dokumen : Di tahap awal, perusahaan menyiapkan dokumen kelengkapan IPO, seperti RUPS dan perubahan Anggaran Dasar karena proses go public akan memasukkan pihak eksternal sebagai shareholder yang berhak atas dividen. Perusahaan juga diminta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Penyampaian Perjanjian Permohonan Pendahuluan Pencatatan Saham Ke Bursa Efek Indonesia : Dokumen seperti profil perusahaan, audit keuangan, opini hukum dan proyeksi keuangan serta dokumen lainnya menjadi syarat untuk membuat Surat Perjanjian Permohonan Pendahuluan Pencatatan Saham ke Bursa Efek Indonesia. Prosedur ini merupakan proses awal dari permohonan pendaftaran yang akan ditelaah oleh Bursa Efek Indonesia setelah dipresentasikan oleh perusahaan. Selain itu kunjungan fisik pihak bursa ke kantor perusahaan masuk dalam syarat untuk dokumen ini. Bila semua terpenuhi, persetujuan prinsip dari Bursa Efek akan diberikan berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham.
3. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Ke OJK : Surat Pernyataan Pendaftaran disampaikan perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan Surat Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham yang diterima dari BEI. Prospektus menjadi dokumen pendukung yang akan ditelaah oleh OJK dan perusahaan akan mendapatkan Surat Pernyataan Pendaftaran efektif yang berarti OJK telah menyetujui IPO ini. Dengan demikian perusahaan dapat menerbitkan prospektus yang menjadi sumber informasi bagi investor untuk melakukan penawaran umum.
4. Penawaran Umum, Pencatatan Dan Perdagangan Saham Di Bursa Efek Indonesia : Perusahaan memberikan Surat Permohonan Pencatatan Saham yang dilengkapi dengan Pernyataan Pendaftaran efektif dari OJK serta dokumen komposisi pemegang saham dan prospektus lengkap. Kemudian bursa efek akan memberikan persetujuan pencatatan saham perusahaan dan ticker code (kode saham) yang menjadi identitas perusahaan di perdagangan lantai bursa. Setelah terdaftar, perusahaan sudah dapat memperjualbelikan sahamnya dan menggunakan jasa broker atau perusahaan efek yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan diberikan waktu 1 - 5 hari kerja untuk menerima permintaan investor dalam penawaran umum. Jika jumlah investor lebih banyak dari penawaran saham, maka perusahaan harus melakukan penjatahan dan uang muka yang diberikan investor harus dikembalikan jika berlebih dari kuota penjatahan. Untuk pembeli saham secara elektronik, distribusi saham dilakukan melalui KSEI (tidak mendapatkan sertifikat).
Secara garis besar, alur proses IPO dan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia bisa kita lihat pada gambar di bawah ini, atau jika ingin yang info lebih detail, dapat membaca buku panduan go public yang disediakan oleh BEI.
Proses penawaran umum saham kepada publik
Anda dapat membaca juga tulisan kami lainnya dengan judul sebagai berikut :
Apakah IPO? ... dengan KLIK DISINI
Keuntungan IPO ... dengan KLIK DISINI
Syarat IPO ... dengan KLIK DISINI
Untuk keterangan lebih lanjut tentang IPO dan bagaimana kami membantu perusahaan anda untuk melantai di pasar saham maka segera hubungi kami di jhon.veter@happy-investing.com atau telepon kami di 08129515283 untuk menentukan janji temu atau penjelasan presentasi dari kami GoPublicIndonesia.com
Jangan menjadi besar dahulu untuk IPO tetapi jadilah besar dengan IPO.
Salam
GoPublicIndonesia.com
Comments